Home / HuKrim / RIAU

Minggu, 24 Oktober 2021 - 04:18 WIB

KPK Temukan Catatan Keuangan Kasus Suap HGU Lahan Sawit Kuansing

Wacanariau.com_Tim penyidik KPK  (Komisi Pemberantasan Korupsi) menemukan catatan keuangan dalam kasus dugaan suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.

Catatan keuangan diperoleh saat penyidik menggeledah tiga lokasi yaitu kantor di Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru; sebuah rumah di Tangerang, Pekanbaru; dan rumah di Maharatu, Marpoyan Damai, Pekanbaru.

“Dari 3 lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen berupa catatan keuangan yang diduga kuat terkait dengan perkara,” kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (22/10).

Penyidik lembaga antirasuah akan menganalisis barang yang telah diamankan tersebut untuk kemudian bisa dilakukan penyitaan atas seizin Dewan Pengawas KPK.

Baca Juga :  Bhayangkara Mural Festival 2021 Polda Riau, 28 Tim yang Ikut Andil

“Bukti-bukti tersebut akan dicocokkan keterkaitannya dengan perkara ini dan dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka AP [Andi Putra, Bupati Kuansing] dkk,” kata Ali.

Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atasUUNomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, mekanisme penyitaan harus memperoleh izin Dewan Pengawas KPK. Hal itu berbeda dengan UU KPK lama di mana penyidik bisa langsung melakukan penyitaan dengan seizin Ketua Pengadilan setempat.

Penyitaan juga langsung bisa dilakukan jika keadaan mendesak.

Baca Juga :  Profil Bupati Kuansing Yang Ditahan KPK

Dalam perkara ini, KPK menduga ada kesepakatan Rp 2 miliar untuk mengurus perpanjangan izin HGU PT Adimulia Agrolestari.General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso,telah memberikan uang kepada Andi sejumlah Rp700 juta di periode September dan Oktober 2021 sebagai tanda kesepakatan.

Andi sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sedangkan Sudarso sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Tipikor.

Sumber: CNN Indonesia

Share :

Baca Juga

RIAU

Tepati Janji, Bupati Inhil HM Wardan Serahkan Bonus Kepada Pemenang Mtq-40 Prov Riau

RIAU

Tutup Pelatihan Penguatan Ekonomi Mustahik, Bupati Inhil HM Wardan Harapkan Program Baznas Berkelanjutan

RIAU

PEMKOT Pekanbaru Klaim Sudah Penuhi Syarat PPKM Level 1

RIAU

Bupati Inhil Sambut Aspirasi Masyarakat Terkait Usulan Pemberhentian Kades

RIAU

Lantik Camat Kateman, Bupati Inhil HM Wardan Minta Peningkatan Kinerja

RIAU

Bupati Inhil HM Wardan Hadiri Malam Puncak Grand Final Pemilihan Bujang & Dara 2023

RIAU

Jelang HUT RI, Ke-78 Bupati Inhil HM Wardan Kukuhkan Paskibraka Tahun 2023

RIAU

Bupati Inhil HM Wardan Sambut Kedatangan 365 Jemaah Haji Asal Inhil Di Embarkasi Haji Antara Pekanbaru