Wacanariau.com – Gerakan Kebangkitan Rakyat Marhaen (GKRM) telah mendatangi Kantor Bagian Hukum Setda Inhil U.p. Kasubbag Perundang-undangan dan Kasubbag Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) untuk meminta hardcopy Peraturan Bupati tentang Perparkiran.
Pertemuan tersebut berawal dari surat yang dikirim GKRM pada Kamis (28/10/2021) yang lalu ke bagian Hukum Setda Inhil.
Akan tetapi, upaya yang dilakukan oleh pihak GKRM itu belum menemukan titik terang, dikarenakan tidak didapatkannya Peraturan Bupati yang diminta itu.
Disampaikan oleh Sekretaris Jendral (Sekjen) GKRM, Hadi Mardiansyah,S.H bahwa GKRM telah menemui Kasubbag Dokumentasi dan Informasi Hukum akan tetapi Peraturan tersebut tidak dimiliki oleh instansi itu.
“Sedikit mengherankan, seharusnya seluruh Perbup (Peraturan Bupati) yang telah disahkan terdokumentasi dibagian hukum akan tetapi ketika Kami meminta Perbup tentang Keparkiran, satu peraturan pun tidak Kami dapatkan,” Ungkap Bung Hadi. Selasa (02/11/2021).
Bung Hadi menambahkan ada 8 Peraturan Bupati yang diminta agar bisa dikaji nantinya untuk mengetahui titik masalah parkir sebenarnya.
“8 Peraturan Bupati yang kami minta, 1 Peraturan Bupati pun tak kami dapatkan,” Ucapnya kesal.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Inhil, Said Ismala Kisma, S.H menyampaikan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Inhil Nomor 27 tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir ditepi jalan umum turunannya beberapa Peraturan Bupati yang diminta oleh GKRM itu tidak ditemukan.
“Peraturan yang diminta, tidak kami temukan karena sudah 10 tahun lamanya,” Ucapnya.
Said Ismala menambahkan bahwa berkemungkinan Peraturan tersebut berada di dinas yang mengusulkan Peraturan Daerah tentang parkir tersebut. Dalam hal ini adalah Dinas Perhubungan.
Lebih lanjut, Ketua Umum GKRM, Saipudin Ikhwan, S.I.Kom, M.A menegaskan bahwa mereka akan terus memburu Peraturan Bupati tersebut.
“Kami kejar terus sampai Ujung. Sampai Peraturan Bupati itu kami dapatkan, karena tidak mungkin menjalankan kebijakan Perparkiran tanpa dasar Peraturan Bupati”. Tegasnya.