Wacanariau.com – Kepala Desa (Kades) berinisial “N” ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi oleh Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil). Senin (6/12/21).
Tersangka tersebut merupakan Kades Pelanduk (aktif) yang diduga telah menyalahgunakan pengelolaan APBDesa Pelanduk, Kecamatan Mandah, Kabupaten Inhil.
Penetapan tersangka terhadap N ini setelah penyidikan yang dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) di Ruang Unit II Sat Reskrim Polres Inhil.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan N pada tahun anggaran 2020 dengan nilai anggaran sebesar Rp. 1.855.173.150. Hal itu diterangkan oleh Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasat Reskrim Amru Abdullah.
“Penetapan terhadap N dilakukan sekira pukul 10.00 WIB. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan Penangkapan dan Penahanan,” ungkap AKP Amru melalui keterangan tertulisnya kepada gagasanriau.com, Selasa (7/12/21).
Penetapan tersangka tersebut sehubungan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Saat ini tersangka telah dimasukan ke Rutan Polres Inhil untuk menunggu proses selanjutnya,” pungkas AKP Amru, sebagaimana dikutip oleh gagasanriau.com.