Indragiri Hilir – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Indragiri Hilir, Selasa (12 /7/2022) melaporkan kepada Bupati Indragiri Hilir Drs. HM Wardan MP diruang kerja Kantor Bupati Indragiri Hilir Jl. Akasia, Tembilahan Hilir, Kec. Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.
BP Jamsostek diatur Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 14 Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program Jaminan Sosial Pasal 19 ayat (2) Pemberi kerja wajib membayar dan menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.
Adapun Program yang diselenggarakan BP Jamsostek yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun ( JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan ( JKP) dan Jaminan Kematian (JKM).
Program Jaminan Sosial adalah perlindungan sosial untuk menjamin seluruh tenaga kerja dan keluarganya agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak pada saat terjadi resiko yang menyebabkan berkurangnya atau hilangnya penghasilan, Program yang diikuti adalah Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) Iuran Program JKK dan JKM sebesar Rp.16.800- (Enam belas ribu delapan ratus rupiah) per orang per bulan atau Rp.201.600 (Dua ratus seribu enam ratus Rupiah) per orang per tahun, dengan Manfaat yang luar Biasa.
Muhammad Ridwan juga menyampaikan kepada Bupati Indragiri Hilir bahwa untuk kepesertaan Non Asn Dikabupaten Indragiri hilir saat ini masih 85 % dan perangkat Desa masih 80 % yang terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami berharap semua OPD dan Desa yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir agar segera mendaftar kepesertaan anggota nya” ungkap Kepala BP Jamsotek Inhil Muhammad Ridwan.
Sesuai dengan PP No. 82 Tahun 2019 menyampaikan Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja Biaya Transportasi dari tempat kejadian kecelakaan ke rumah sakit semua Biaya pengobatan dan perawatan, penggantian upah yang diterima setiap bulan selama masih dalam perawatan dan bila terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia BP Jamsostek akan berikan beasiswa untuk 2 (dua) Orang Anak sampai pendidikan Strata Satu (S1) dan Santunan untuk ahli waris sebesar 48 Juta, sementara Jaminan Kematian apabila musibah meninggal dunia terjadi bukan akibat kecelakaan kerja BP JAMSOSTEK akan membayarkan santunan sebesar 42 Juta apabila sudah terdaftar dan membayar iuran.
Muhammad Ridwan kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau akrab dikenal BP Jamsostek menerima Pengajuan Klaim melalui On Line atau Of Line di Kantor Cabang Indragiri Hilir, Pembayaran Klaim selama semester 1 Tahun 2022 kepada Bupati Indragiri Hilir dengan Jumlah pembayaran Rp. 17.506.959.518 terdiri dari 2.001 kasus.
Bupati Inhil HM WARDAN memberikan Apresiasi atas pembayaran yang telah dilakukan oleh pihak BPJamsostek kepada para Nasabah.
” Semoga klaim yang diberikan dapat meringankan beban kehidupan para keluarga nasabah” ungkap Bupati Inhil HM WARDAN
Santunan atau klaim yang diberikan terdiri dari 3 kasus Jaminan kecelakaan kerja dengan total Rp. 100.085.810, Jaminan kematian sebanyak 31 kasus dengan total Rp. 1.284.000.000, Jaminan Hari Tua sebanyak 1.808 Kasus dengan total Rp. 15.974.972.508, Jaminan Pensiun sebanyak 129 kasus dengan total Rp. 40.901.200 dan Beasiswa Pendidikan sebanyak 30 kasus dengan Total Rp107.000.000.